DIALEKSIS.COM | Aceh - Memoradum of Understanding (MoU) Helsinki yang menjadi tonggak perdamaian di Aceh harus senantiasa didengungkan dan dijalankan. Hal ini disampaikan oleh Sutrisno, S.Sos., M.A., seorang Dosen Hukum Tata Negara di IAIN Takengon, yang menilai bahwa menganggap remeh atau bahkan mengerdilkan MoU Helsinki adalah bentuk kegagalan dalam memahami esensi kesepakatan tersebut.
DIALEKSIS.COM | Kolom - Sebagai kader muda Partai Aceh, tentu kehadiran partai politik lokal di Aceh menjadi harapan anak-anak muda Aceh untuk membawa Aceh dalam bingkai partai politik lokal yang sudah diamanah dari perjanjian Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki di Finlandia bertepatan pada tanggal 15 Agustus 2005. Kesepatan damai antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dinyatakan dan ditandatangani dalam kesepakatan Helsinki. GAM sendiri sebelum pengesahan MoU Helsinki dikenal sebagai organisasi separatis di Indonesia yang bertujuan agar Aceh dapat terlepas di Negara Kesatuan Republik Indonesia.